Gedung Tak Miliki Standar Keamanan akan Disegel
access_time Selasa, 28 Februari 2017 19:02 WIB
remove_red_eye 3373
person Reporter : Erna Martiyanti
person Editor : Rio Sandiputra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pengelola gedung yang tidak menerapkan standar keamanan. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI telah diminta untuk memeriksa setiap bangunan di Ibukota.
Kami sudah mulai tandain. Gedung yang tidak sesuai ada tandanya
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya telah memiliki standar keamanan yang harus dipatuhi oleh pengelola gedung. Standar juga mengacu pada standar yang ada di dunia, meliputi keamanan dalam berbagai peristiwa, seperti kebakaran, gempa serta banjir.
"Itu sudah ada aturannya semua. Ada standar seluruh dunia punya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/2).
DKI Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Kebakaran Pasar SenenBasuki menegaskan, jika ada pengelola gedung yang tidak menerapkan maka akan disegel bangunannya. Dinas Gulkarmat DKI secara rutin akan melakukan pengecekan bangunan yang ada. Diharapkan semua pengelola gedung bisa mematuhinya, karena demi keselamatan bersama.
"Kami sudah mulai tandain. Gedung yang tidak sesuai ada tandanya," tandasnya.